Saturday, April 21, 2007

SEBUAH PIKIRAN YANG TAK TERSALURKAN

Entah pikiran ini tak tersalurkan atau lebih tepatnya tak terkomunikasikan. Sebenarnya aku pengin ngomong terkait presentasi yang dilakukan kelompok satu yang membahas masalah lingkungan pemasaran global.

Menurut saya Memang benar untuk common law dilaksanakan oleh pemerintah Inggris dan para koloninya, di Selandia Baru memang tak ada hukum tertulis apabila ada pelanggaran maka putusan didasarkan pada tradisi-tradisi warisan pemerintah kolonial inggris. Dan menurut sejarah memang dahulu kala Selandia Baru adalah daerah koloni Inggris.

No comments: